20 Hakim Ketua MENUTUP SIDANG : "Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Tanggal DINYATAKAN DITUTUP. (Hakim mengetuk palu 3x). 1 TATA CARA SIDANG SEMU PENGADILAN AGAMA 1. Panitera menempatkan diri di tempat sidang dan panggilanpengadilan agama /mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145R.Bg.). PROSES PENYELESAIAN PERKARA : 1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama / mahkamah syar'iyah. 2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama / mahkamah syari'yah untuk menghadiri persidangan. 3. a. Tahapan persidangan : 1). Untukmengetahui proses pemanggilan perkara di pengadilan agama 1 f BAB II PEMBAHASAN A. Pendaftaran Perkara Sebagaimana dapat kita uraikan bahwa surat gugatan haruslah didaftarkan di pengadilan yang berwenang, baik secara absolut maupun secara relatif. Kewenangan absolut pengadilan menyangkut pembagian kekuasaan antar badan- badan peradilan untukperkara perceraian), kalau tidak berhasil maka kedua belah pihak diperintahkan mengikuti proses mediasi , selanjutnya menulis dan menetapkan nama mediator yang dipilih atau yang ditunjuk oleh majelis hakim; 8. Pernyataan sidang tertutup untuk umum ( bagi perkara yang harus tertutup untuk umum), seperti perkara perceraian; 9.
BudiWibowo Halim 07/252561/HK/17596 Hukum Acara Peradilan Agama (B) PUTUSAN PENGADILAN AGAMA (Dan putusan Pengadilan Tinggi Agama serta Putusan Mahkamah Agung) I. DUDUK PERKARA - R Icak menikahi Omot pada tahun 1895 secara Hukum Islam. Pernikahan itu tidak dicatatkan secara administratif karena beberapa sebab.
Biayaperkara meliputi biaya pendaftaran, mediasi, persidangan, dan biaya-biaya lainnya untuk keperluan penanganan perkara di pengadilan. Biaya perkara diterima pengadilan atas nama pemerintah. Biaya ini berbeda, sekaligus terpisah dengan fee yang diberikan seseorang atau sebuah badan hukum kepada pengacara yang menjadi kuasa hukumnya.
. 436 48 267 12 323 308 195 477

contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama