DLH Kerangka Acuan yang Diajukan hektare LUWUK, LUWUK POST—Pembahasan kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal yang diajukan PT Bumi Persada Surya Pratama—perusahaan pertambangan nikel yang akan beroperasi di Kecamatan Masama, dilaksanakan secara tertutup di salah satu hotel di Luwuk, Senin 21/12. Ini sangat disesali oleh sekelompok sejumlah pemuda Masama. Sebab, diketahui, dalam penyusunan kerangka acuan seyogyanya didahului dengan adanya pengumuman ke masyarakat sekitar. Namun, itu belum dilakukan dan pembahasan sudah diterima DLH Banggai. “Sampai hari ini kami belum tahu soal publikasi tapi sampai hari ini kami belum terima informasi itu. Tiba-tiba sudah pembahasan kerangka acuan,” kata Ismail Anggio, salah satu tokoh pemuda Masama. Ismail mengemukakan jika ada publikasi terkait rencana pengajuan Amdal sejatinya pemuda di wilayah Masama tahu. Faktanya, mulai dari Karang Taruna hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI di Kecamatan Masama tidak mengetahuinya. “Sampai saat ini sebagai pemuda Masama, kami bersepakat menolak masuknya tambang nikel. Karena dampak buruknya lebih besar daripada dampak baiknya ke depan,” tutupnya. Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banggai saat ini mulai membahas kerangka acuan yang diajukan oleh PT Bumi Persada Surya Pratama dalam pengurusan Amdal perusahaan nikel yang akan masuk di wilayah Kecamatan Masama. Pembahasan kerangka acuan dilaksanakan secara tertutup di salah satu hotel di Kota Luwuk. Dalam kegiatan itu terlihat sejumlah tim teknis DLH dan perwakilan perusahaan hadir. Beberapa diantaranya adalah akademisi dari Universitas Tompotika Luwuk, Hertasing Yatim Dekan Pertanian. Meski begitu, situasi dalam pembahasan belum diketahui hasilnya. Sejumlah staf DLH Banggai mengatakan pertemuan itu hanya boleh dihadiri pihak perusahaan dan tim teknis DLH. Bahkan, staf DLH sendiri tidak diperkenankan masuk ke ruangan. “Maaf tidak bisa. Hanya tim teknis yang bisa masuk. Kami saja hanya sekretariat tidak bisa masuk,” terang salah satu staf di depan pintu ruangan pertemuan. Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Herry A. Mantuges yang ikut menghadiri kegiatan, saat dikonfirmasi terkait pertemuan tertutup enggan berkomentar lebih. Ia hanya menyarankan awak media menghubungi pimpinannya, Safari Yunus. “Adinda nanti hubungi dia kadis DLH,red saya ini kan hanya Kabid. Karena dia pimpinan saya, supaya bicara langsung dengan dia ya!? saya mohon pengertiannya dinda,” ungkap Herry via pesan singkat. Sementara itu, luas lahan yang akan dikelola PT Bumi Persada Surya Pratama untuk tambang nikel dikabarkan mencapai hektare. Itu melebihi luasan lahan pertanian sawah di wilayah lembah Tompotika yang hanya mencapai hektare. Tambang nikel ini juga hampir setara Luwuk yang memiliki luas hektare. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banggai, Safari Yunus mengatakan luasan lahan tambang nikel yang dikelola sesuai kerangka acuan yang diajukan perusahaan sebesar hektare. Itu meliputi lahan yang ada di wilayah Kecamatan Masama, Luwuk Timur, dan Bualemo. “Sekarang saya lagi pembahasan dokumen KA-Amdal PT Bumi Persada Surya Pratama untuk lokasi Masama, Luwuk Timur dan Bualemo seluas hektare,” kata Safari saat dikonfimasi, Senin 21/12. Jumlah itu terdiri dari lahan sawah di Desa Tangeban seluas 225 hektare, Desa Taugi 280 hektare, Desa Kospa Duata Karya 152 hektare, Desa Simpangan 263 hektare, Desa Eteng 462 hektare, Desa Minangandala 398 hektare, Desa Purwo Agung 230 hektare, Desa Kembang Merta 355 hektare, Desa Serese 135 hektare, Desa Duata Karya 136 hektare, Desa Cemerlang 110 hektare, Desa Padangon 275 hektare dan Desa Ranga Ranga 47 hektare. Jumlah itu belum mengalami perubahan sebab sampai saat ini belum ada percetakan sawah baru. Sehingga, total luasan sawah tidak mengalami perubahan di tahun 2020 ini. Tokoh Pemuda Masama, Rahmat Wahyudi Ismail yang juga Ketua Karang Taruna Masama, mengungkapkan potensi gangguan terhadap lahan pertanian sawah ke depannya tidak akan bisa dihindari jika perusahaan nikel masuk di wilayahnya. Surplus beras Kabupaten Banggai bisa saja mengalami penurunan pasca masuknya tambang nikel. “Kami menolak segala investasi yang dapat mengganggu lahan pertanian di wilayah Masama,” tandasnya. Itu karena dampak lingkungan, seperti air sungai mengeruh yang dapat mengerdilkan tanaman padi. Oleh karena itu, dia dan sejumlah pemuda mengaku akan terus menyuarakan penolakan terhadap masuknya investasi tambang nikel di wilayah Masama. */awi
SULTENGRAYA - Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi menerima pimpinan tiga perusahaan raksasa tambang nikel, Senin (14/9/2021) untuk berdialog terkait upaya intensifikasi pemungutan pajak-pajak daerah dan pajak pusat dari sektor tambang yang selama ini dinilai masih jauh dari potensinya.
Ketua Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, Muh. Taufik LUWUK, LUWUK POST – Jaringan Advokasi Tambang JATAM Sulawesi Tengah, lewat ketuanya, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa ada 6 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tetapi anehnya, telah mengantongi Izin Tambang Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi. Berdasarkan temuan JATAM Sulteng, Taufik menuturkan, terkait dengan penerbitan izin tambang nikel di Kabupaten Banggai, ada 6 perusahaan tambang yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya adalah, ketika masuk dalam kawasan hutan, dan sudah mengantongi izin operasi produksi, diduga beberapa perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH, padahal IPPKH wajib dimiliki oleh perusahaan tambang ketika konsesi izin masuk dalam wilayah kawasan hutan, baik Izin Eksplorasi maupun Izin Operasi Produksi. Ia menambahkan, JATAM Sulteng di tahun 2019, pernah melaporkan 6 perusahaan tambang di Kabupaten Banggai yang diduga tidak mengantongi IPPKH berdasarkan hasil pengumpulan mengumpulkan dokumen-dokumen teknis dari instansi yang berwenang. “Jika tidak memiliki Izin berarti ada item-item yang tidak memenuhi kualifikasi, maka jangan biarkan beroperasi! Karena akan merusak lingkungan atau memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas dia. Kembali ia menjelaskan perihal izin tambang di Banggai, pemberian izin-izin tambang itu sebenarnya berpotensi menimbulkan konflik baru, dimana ketika izin tambang itu dikeluarkan, selain mengancam sumber-sumber kehidupan lainnya seperti pertanian, hal tersebut juga berpotensi mengancam wilayah-wilayah pesisir laut yang ada di Kabupaten Banggai, lewat pembangunan-pembangunan pelabuhan bongkar muat nikel yang akan dijual keluar. “Walaupun nanti mereka akan mengurusnya, hal itu tidak bisa berlaku surut, karena di dalam Undang-Undang kehutanan, IPPKH itu bukan hanya harus dimiliki dalam tahap produksi, tetapi sebelum memiliki izin eksplorasi pun seharusnya IPPKH sudah dikantongi. Kalau dia masuk dalam hutan tetapi tidak punya IPPKH, seusai UU kehutanan, hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” jelasnya. Bargaining Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Banggai, menurutnya, hampir tidak ada, dikarenakan segala bentuk kebijakan berkaitan dengan pertambangan, khususnya dalam pencabutan izin tambang yang bermasalah dan mengakibatkan dampak, bukan lagi menjadi kewenangan Pemda Banggai. “Sepenuhnya sudah diambil oleh pemerintah pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemerintah daerah tidak punya bargaining sama sekali dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor tambang, karena kewenangan-kewenangan dipangkas habis oleh pemerintah pusat,” tutup dia. abdPendemoyang mengatasnamakan Gerakan Siuna Menggugat itu merupakan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Kedatangan mereka untuk memprotes aktivitas 3 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di
Wakil Bupati Banggai Furqanudin mengingatkan investor tambang pada Musrenbang RKPD 2023, bertempat hotel Estrella Luwuk, Senin 28/03/2022. FOTO DKISP Kabupaten Banggai LUWUK— Para investor industri tambang baik yang telah beroperasi ataupun baru akan masuk wajib memperhatikan perbaikan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banggai. Pernyataan buat para investor tambang ini disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin saat memberikan sambutan mewakili Bupati Banggai pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Murenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2023, bertempat Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin 28/3/22.IklanScroll kebawah untuk lihat konten “Isu-isu sentral terkait keberlangsungan dan perbaikan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar area pertambangan harus menjadi prioritas para investor. Olehnya masalah terkait lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan potensi munculnya konflik agraria harus terdeteksi dan terselesaikan sejak dini,” tegas Wakil Bupati. Kepada organisasi perangkat daerah OPD Furqanudin mengingatkan meski Kabupaten Banggai terbuka terhadap investasi pada sektor ekstraktif, tetapi harus tertangani secara terpadu dengan memprioritaskan peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Banggai. Terlebih khusus lagi yang berada pada sekitar area pertambangan. “Jangan sampai ada izin pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dengan izin pertambangan. Apalagi wilayah tersebut merupakan lahan perkebunan masyarakat, atau daerah yang telah memiliki HGU,” kata Wabup Banggai. Dan kami berharap sambung Furqanudin, OPD terkait bisa jeli mengatasi hal tersebut sehingga kedepan tidak ada lagi pengaduan dari masyarakat. Konflik Agraria Sejalan dengan pernyataan Wabup, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto dalam penyampaian pokok-pokok pikiran mewakili anggota legislatif turut menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Banggai dan semua elemen terkait untuk serius dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria dan permasalahan lingkungan yang timbul akibat adanya investasi pertambangan. Berdasarkan laporan Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Evaluasi Bappeda Litbang Banggai, Sri Desiyani Benda, SE, ada dua tujuan Musrenbang RKPD 2023. Pertama menyepakati isu strategis permasalahan dan program pembangunan daerah. Kedua menyepakati kegiatan, sub kegiatan, target kinerja dan alokasi anggaran. Adapun tema yang diangkat yaitu, “Kemandirian Ekonomi Daerah Didukung Penguatan Daya Saing SDM, Penguatan Transformasi Digital, dan Kualitas Pelayanan Publik”. Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda penyusunan RKPD Tahun 2023. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Musrenbang Desa/Kelurahan 1/22, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2023 7/2/22, Musrenbang Kecamatan 14/2-2/3/22 dan Forum Perangkat Daerah 15-16/3/22. Sejumlah pihak menjadi peserta kegiatan tersebut. Yakni Forkopimda Kabupaten Banggai, Pimpinan dan Anggota DPRD Banggai, Staf Khusus dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD. Selanjutnya para kepala OPD, Kepala Bagian Setda Banggai, Pimpinan Perguruan Tinggi, para Camat, perwakilan Perangkat Adat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, organisasi pemuda dan organisasi perempuan. Sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamal Ariansyah, pada kesempatan itu memaparkan arah kebijakan strategis dan prioritas pembangunan daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023. * Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai
Mataram ANTARA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 24 perusahaan pertambangan mineral logam masih beroperasi di provinsi tersebut berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah. "Sebelumnya ada 67 perusahaan yang tercatat hingga 2016, namun hanya 24 yang memperpanjang izin operasi," kata Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM NTB, Zainal Arifin di Mataram, Senin. Ia menyebutkan dari seluruh perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, dua perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan - penanaman modal asing IUP-PMA, dan dua perusahaan memegang izin usaha pertambangan khusus IUPK. Seluruhnya mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Sementara 20 perusahaan pertambangan memegang izin usaha pertambangan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, namun diambil alih Pemerintah Provinsi NTB sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagian besar perusahaan pertambangan tersebut, kata Zainal, beroperasi di bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa, karena daerah tersebut memiliki potensi kandungan sumber daya mineral logam, seperti emas, tembaga, perak titanium, mangan, dan besi. "Sebagian besar beroperasi di Pulau Sumbawa. Ada juga di beberapa daerah di Pulau Lombok, seperti Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di Kabupaten Lombok Timur," ujarnya. Zainal menambahkan sebagian besar sudah melakukan operasi produksi, namun ada beberapa perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap mendorong perusahaan segera melakukan operasi produksi. Selain itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak PNBP, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan. "Kami meminta perusahaan pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahun," ucap Zainal. Menurut Zainal, perusahaan tambang tersebut tertarik untuk berinvestasi di NTB, karena potensi kandungan mineral logam yang membentang di bumi bagian selatan Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa. Wilayah selatan tersebut merupakan daerah subduksi atau zona yang terdapat pada batas antar lempeng yang bersifat konvergen dan memicu terbentuknya mineral logam. "Potensi mineral logam tersebut diperkuat dari hasil kajian peta geologi dan potensi sumber daya alam mineral NTB pada 1995," AwaludinEditor Faisal Yunianto COPYRIGHT © ANTARA 2019
. 92 304 476 440 352 468 325 363