Berbedadengan AMDAL, UKL - UPL tidak melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.. Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya kepada instansi terkait yang memiliki tanggungjawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai Kep-MENLH No 86sekaligusdunia sosial budaya, maka keduanya menjadi bagian yang amat penting dari lingkungan hidup (Cunningham & Saigo, 1997). Kita perlu meninjau pula apa definisi lingkungan hidup menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup didefinisikan sebagai "kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, laindi alam semesta. Tanpa alam, tanpa makhluk hidup lain, manusia tidak akan bertahan hidup, karena manusia hanya merupakan salah satu entitas di alam semesta. Seperti semua makhluk hidup lainnya, manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam "jaringan kehidupan" di alam semesta ini. Jadi, manusia tidak berada di luar, di Kondisitersebut dapat memicu risiko bagi makhluk hidup yang menempati bumi. Adapun beberapa dampak perubahan iklim, sebagai berikut: 1. Peningkatan Suhu Bumi. Perubahan iklim dapat meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca. Kondisi ini jika terus menerus terjadi, maka suhu permukaan global akan meningkat.
Padakenyataannya bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkung